Wewenang & Tanggung Jawab

Wewenang

a. Menentukan kebijakan dan langkah operasional untuk kelancaran implementasi sistem penjaminan mutu.

b. Mengajukan permohonan kepada Rektor untuk menentukan kebijakan struktural yang berkaitan dengan implementasi sistem penjaminan mutu

c. Mengajukan koreksi dan usulan perbaikan kepada Rektor jika didapati proses yang tidak sesuai dengan implementasi sistem penjaminan mutu

d. Melakukan monitoring dan evaluasi ke semua unit di Universitas Dian Nuswantoro terhadap implementasi sistem penjaminan mutu

e. Memberi masukan kepada unit-unit dalam penyelesaian setiap komplain yang masuk

f. Mewakili manajemen dalam hal berinteraksi dengan Badan Sertifikasi

 

Tanggung Jawab

a. Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu berlaku di Universitas Dian Nuswantoro

b. Mengendalikan seluruh aktifitas audit internal dan pelatihan sistem penjaminan mutu.

c. Memberikan masukan kepada Rektor tentang kinerja sistem penjaminan mutu yang berjalan di Universitas Dian Nuswantoro

d. Melaporkan kepada Rektor tentang penyimpangan mutu yang terjadi.

e. Mengevaluasi efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.

f. Bertanggung jawab atas segala dokumen dan laporan dari Kantor Penjaminan Mutu.

g. Memberi tanggapan dan menindak lanjuti setiap komplain yang ada

h. Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu kepada unit terkait & stakeholders

Wewenang

a. Memberi masukan kepada KKPM untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke semua unit di Universitas Dian Nuswantoro terhadap implementasi sistem penjaminan mutu

b. Membuat jadwal dan penugasan auditor yang akan ditunjuk untuk melakukan audit

c. Melalui KKPM mengusulkan Rapat Tinjauan Manajemen sehubungan dengan hasil audit

d. Menyusun jadwal reakreditasi program studi

 

Tanggung Jawab

a. Mengendalikan seluruh aktifitas audit internal sistem penjaminan mutu.

b. Melaporkan kepada KKPM tentang penyimpangan mutu yang terjadi.

c. Mengevaluasi efektifitas tindakan perbaikan yang dilakukan

d. Bertanggung jawab atas segala dokumen dan laporan AMI

e. Melakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi untuk menyusun Evaluasi diri tahunan program studi

f. Melakukan koordinasi untuk me-review status akreditasi

g. Melakukan koordinasi dengan ketua program studi untuk mereview evaluasi diri

h. Melakukan pendampingan pada saat visitasi akreditasi

en_USEnglish
Open chat
1
Halo, Ada yang bisa saya bantu?