Struktur Lembaga

Jajaran Lembaga

Prof. Ir. Dr. Nova RIjati, S.Si., M.Kom., IPU, Asean Eng.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Wewenang
-
Memberikan masukan kepada Rektor tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Dian Nuswantoro.
-
Mengajukan Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu kepada Rektor.
-
Menentukan kebijakan dan langkah operasional implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi ke semua unit di Universitas Dian Nuswantoro terhadap implementasi sistem penjaminan mutu.
-
Menetapkan Agenda pengajuan pengakuan mutu/Akreditasi/sertifikasi dari lembaga eksternal.
-
Mengajukan rencana anggaran dan belanja kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
Tanggung Jawab
-
Menjamin terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Dian Nuswantoro
-
Menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Penjaminan Mutu.
-
Menyusun rencana program kerja dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu.
-
Melakukan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal sesuai tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
-
Melaporkan pelaksanaan dan capaian Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada Rektor.
-
Menyusun agenda pangajuan pengakuan mutu/Akreditasi/sertifikasi dari Lembaga eksternal.
-
Bertanggung jawab atas ketersediaan dokumen SPMI.
-
Berkoordinasi dengan seluruh unit Universitas Dian Nuswantoro untuk sosialisasi, monitoring dan evaluasi implementasi sistem penjaminan mutu.
-
Menjamin proses Penetapan, Pelaksanaan, Evalusasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar SPMI berjalan.
-
Membuat Laporan pelaksanaan SPMI Kepada Rektor

Dr. Aris Marjuni, S.Si., M.Kom
Kepala Pusat Mutu Akademik
Wewenang
Menetapkan standar mutu Akademik terkait Tridharma perguruan tinggi yaitu : Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Tanggung Jawab
- Menyusun Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Melakukan peninjauan secara berkala Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Menyusun formulir pelaksanaan standar mutu Akademik.
- Melakukan sosialisasi Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Memastikan seluruh unit terkait melaksanakan Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Dr. Agus Prayitno, M.M.
Kepala Pusat Akreditasi dan Sertifikasi
Wewenang
- Menentukan Jadwal pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi ke BAN-PT/LAM atau Lembaga Akreditasi Internasional.
- Menetapkan Unit untuk mengajukan akreditasi atau sertifikasi.
- Menetapkan kelayakan pengiriman Intrumen Akreditasi atau Sertifikasi ke Lembaga Akreditasi atau Sertifikasi.
- Menetapkan target pencapai Akreditasi atau Sertifikasi
Tanggung Jawab
- Mensosialisasikan berbagai Update peraturan akreditasi yang berlaku.
- Pemantauan masa berlakunya akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Mereview Intrumen Akreditasi atau Sertifikasi yang akan di kirimkan ke Lembaga Akreditasi atau Sertifikasi.
- Melakukan pendampingan dan pelatihan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi atau sertifikasi.
- Memantau kemajuan proses akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).
- Bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.

Ifan Rizqa, M.Kom
Kepala Pusat Monitoring dan Evaluasi
Wewenang
- Menetapkan Instrumen Monitoring dan Evaluasi.
- Menetapkan jadwal Monitoring dan Evaluasi.
- Menetapkan metode pengukuan dan analisis hasil Monitoring dan Evaluasi.
Tanggung Jawab
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi.
- Menyusun jadwal monitoring dan evaluasi.
- Melakukan analisis ketercapaian standar mutu.
- Menyusun laporan Monitoring dan Evaluasi.
- Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu.

Dr. Aris Marjuni, S.Si., M.Kom
Kepala Pusat Mutu Non Akademik
Wewenang
Menetapkan ruang lingkup standar Mutu Non-Akademik
Tanggung Jawab
- Menyusun Standar Non-Akademik seperti Stantar Identitas, Kekamasiswaan, Kerjasama dan sebagainya.
- Melakukan peninjauan secara berkala Standar Non-Akademik.
- Menyususn formulir pelaksanaan standar mutu Non-Akademik.
- Melakukan sosialisasi Non-Akademik.
- Memastikan seluruh unit terkait melaksanakan Standar Non-Akademik.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Febrianur Ibnu Fitroh S. P., SE., MM.
Kepala Pusat Mutu Unit Layanan
Wewenang
- Menetapkan standar unit layanan.
- Menetapkan daftar prosedur dan formulir yang harus tersedia disetiap unit layanan Universitas Dian Nuswantoro
Tanggung Jawab
- Mengkoordinir penyusunan standar mutu, prosedur dan formulir setiap unit layanan.
- Menyusun metode dan melakukan pengukuran ketercapaikan stadar mutu layanan.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Dewi Agustini Santoso, M.Kom
Kepala Bidang Audit Mutu Internal
Wewenang
- Menetapkan jadwal Audit Mutu Internal (AMI).
- Menyeleksi Auditor AMI
Tanggung Jawab
- Menyusun jadwal AMI.
- Memberi penugasan kepada Auditor AMI.
- Membuat Laporan AMI.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi

Aditya Rifki Mediana, M.Ak.
Staf Administrasi
Tugas
Membantu mengolah dan penyajian data untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu.

Muhammad Alfian Dzikri, M.Kom
Staf Administrasi
Tugas
Membantu mengolah dan penyajian data untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu.